ABK KAPAL IKAN CHINA MENGADU KE LSM DELIK HUKUM NASIONAL, KUASA HUKUM SIAP KAWAL HINGGA TUNTAS

0
IMG-20260605-WA0233
Spread the love

Lensaviralnew.com | Tegal, 5 Juni 2026 – Seorang Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia bernama Indra Lesmana, warga Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, secara resmi mengadukan dugaan pelanggaran hak-haknya selama bekerja di kapal ikan China kepada LSM Delik Hukum Nasional (LSM-DHN).

Pengaduan tersebut diterima langsung oleh jajaran DPP LSM Delik Hukum Nasional yang sekaligus memberikan pendampingan hukum kepada pengadu.

Dalam keterangannya, Indra Lesmana mengaku mengalami dugaan kekerasan fisik yang dilakukan oleh salah satu ABK berkewarganegaraan China saat bekerja di atas kapal perikanan laut lepas SHUNZE 689. Namun setelah kejadian tersebut, menurut pengakuannya, justru dirinya yang dipulangkan ke Indonesia.

Selain itu, Indra Lesmana juga mengaku hingga saat ini masih memiliki hak-hak yang belum diterima, termasuk dugaan tunggakan gaji kerja serta kendala dalam pengambilan dokumen yang berkaitan dengan pekerjaannya, yang menurutnya berdampak pada kesulitan untuk kembali bekerja di perusahaan pelayaran lainnya.

Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan kepada tim pendamping, diketahui bahwa Indra Lesmana diberangkatkan melalui perusahaan penempatan ABK Indonesia dan bekerja pada kapal perikanan yang beroperasi di bawah perusahaan perikanan yang berlokasi di Provinsi Zhejiang, Republik Rakyat Tiongkok.

Dalam perkara ini, LSM Delik Hukum Nasional menunjuk tim pendamping dan kuasa hukum yang terdiri dari Hilmi Muhammad, S.H., M.H. selaku Ketua Umum DPP LSM Delik Hukum Nasional dan A. Mufasirin, S.H., M.H., M.Kn. selaku Advokat dan Konsultan Hukum, untuk melakukan pendampingan, advokasi, serta langkah-langkah hukum yang diperlukan guna memperjuangkan hak-hak pengadu.

Hilmi Muhammad, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan investigasi mendalam terhadap seluruh dokumen, kronologi kejadian, serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses penempatan dan pemulangan ABK tersebut.

“Kami akan mengawal kasus ini secara profesional dan objektif. Setiap pekerja migran Indonesia, termasuk ABK yang bekerja di luar negeri, berhak memperoleh perlindungan hukum, perlindungan keselamatan kerja, serta pembayaran hak-hak normatifnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Hilmi Muhammad.

Sementara itu, A. Mufasirin, S.H., M.H., M.Kn. menyatakan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan langkah hukum berupa permintaan klarifikasi, somasi kepada pihak-pihak terkait baik di Indonesia maupun di Republik Rakyat Tiongkok, serta kemungkinan pengaduan kepada instansi pemerintah yang berwenang apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum maupun pelanggaran hak-hak pekerja migran.

“Kami saat ini sedang mengumpulkan seluruh alat bukti, termasuk dokumen penempatan, dokumen perjalanan, bukti pembayaran upah, bukti pemulangan, serta keterangan saksi-saksi yang mengetahui langsung peristiwa tersebut. Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap hak-hak klien kami, maka seluruh upaya hukum yang tersedia akan kami tempuh,” ujar A. Mufasirin.

LSM Delik Hukum Nasional menegaskan bahwa pemberitaan ini disampaikan berdasarkan pengaduan yang diterima dari Indra Lesmana dan seluruh pihak yang disebut dalam pengaduan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun penjelasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *