Berkedok Warung, Peredaran Obat Keras Golongan G di Padalarang Disorot Warga, Kinerja APH Dipertanyakan
Lensaviralnew.com | BANDUNG BARAT — Dugaan peredaran Obat Keras Tertentu (OKT) ilegal kembali menjadi sorotan masyarakat di wilayah Jalan Gedong Lima, Desa Kertajaya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
Sebuah kios yang berkedok warung diduga dijadikan tempat transaksi obat keras golongan G secara ilegal dan disebut masih beroperasi hingga saat ini.
Berdasarkan informasi dari warga sekitar, lokasi tersebut berada di area belokan jalan dan tampak seperti warung biasa di bagian depan.
Namun, di bagian belakang diduga kerap terjadi transaksi obat-obatan terlarang. Penjaga kios disebut merupakan seorang perempuan paruh baya.
Tim kemudian melakukan penelusuran ke lokasi dan mendapati aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran obat keras ilegal.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan warga terkait lemahnya pengawasan aparat penegak hukum (APH), terlebih sebelumnya pihak kepolisian, termasuk Polda Jawa Barat, telah menyatakan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal di wilayah Jawa Barat.
Warga berharap aparat terkait segera melakukan tindakan tegas agar peredaran obat keras ilegal tidak semakin meresahkan masyarakat, terutama menjelang Hari Raya Iduladha. Mereka juga berharap wilayah Padalarang dapat terbebas dari peredaran obat-obatan ilegal yang dinilai merusak generasi muda dan mengganggu ketertiban lingkungan.
Secara hukum, peredaran obat keras tanpa izin dapat dijerat dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Kesehatan, dengan ancaman pidana bagi pelaku yang memperjualbelikan obat keras tanpa kewenangan dan izin resmi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Padalarang maupun pemerintah setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas tersebut.
Tim
