Di duga aset Desa Cemplang seluas 2 H dijual oleh oknum kepala desa.

0
IMG-20260424-WA0019(1)
Spread the love

SERANG Banten. LensaviralNews – Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya terkait dugaan kejanggalan administratif, terungkap fakta bahwa lokasi proyek berada di wilayah Kabupaten Serang, namun proses perizinan lingkungan justru diajukan dan diterbitkan di Kabupaten Lebak.

‎Hasil penelusuran dan investigasi awak media di lapangan menemukan indikasi yang lebih serius. Diduga terjadi praktik penggeseran atau perubahan klaim batas lahan seluas kurang lebih dua hektare tanpa melalui mekanisme musyawarah desa maupun persetujuan warga yang semestinya menjadi bagian dari prosedur.

‎Temuan ini memunculkan dugaan adanya upaya “pemindahan administratif” yang tidak sesuai ketentuan guna menyesuaikan proses perizinan. Jika benar, praktik tersebut berpotensi melanggar aturan tata kelola wilayah serta prosedur perizinan yang berlaku.

‎Untuk memastikan informasi tersebut, awak media mengonfirmasi Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Doni. Saat ditanya sejauh mana pengetahuannya terkait dugaan penggeseran wilayah dari Desa Cemplang ke Desa Mekarsari, ia mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
‎“Saya tidak tahu-menahu,”Ujarnya.

‎Sementara itu, Kepala Desa Cemplang, Agus Tani, saat dikonfirmasi terkait dugaan penggeseran lahan, membenarkan adanya proses tersebut secara singkat.
‎“Muhun (iya),” ujarnya.

‎Saat dimintai penjelasan lebih lanjut, Agus Tani menjelaskan bahwa secara administratif, proses perizinan memang diarahkan ke wilayah Desa Mekarsari karena faktor tata ruang.

‎“Secara administrasi itu masuk ke Mekarsari karena tata ruangnya masuk ke wilayah Lebak. Akhirnya prosesnya melalui kanwil provinsi, dari BPN Serang ke BPN Lebak. Jadi secara tata ruang memang masuk ke Lebak,” jelasnya.

‎Namun, ia menegaskan bahwa secara batas wilayah desa, lokasi tersebut tetap berada di Desa Cemplang.

‎“Kalau untuk batas wilayah desa tetap di kita, karena memang belum ada perubahan resmi. Itu hanya secara administrasi saja,” tambahnya.

‎Agus juga mengungkapkan bahwa proses tersebut merupakan arahan dari pihak di atas, termasuk dalam hal mutasi sertifikat.

‎“Secara administrasi itu permintaan dari atas, sehingga sertifikat dimutasi. Awalnya memang dari Cemplang. Saya juga sudah tanyakan ke camat, dan dijelaskan memang seperti itu dari atasnya. Saya tidak berani mengambil keputusan sendiri karena itu bukan kewenangan saya,” ujarnya.

‎Ia menyebut bahwa dalam proses tersebut terdapat keterlibatan pejabat terkait, termasuk pihak kecamatan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

‎Lebih lanjut, Agus menegaskan bahwa persoalan ini bukan terkait perubahan batas wilayah, melainkan murni persoalan administrasi.

‎“Ini bukan soal pindah batas wilayah. Desa Cemplang tetap wilayahnya, hanya secara administrasi diarahkan ke Mekarsari. Jadi bukan pindah wilayah, tapi administrasinya saja,” tegasnya.

‎Agus juga mengaku tidak mendapatkan komunikasi yang cukup dari pihak Desa Mekarsari maupun pihak pengusaha terkait proses tersebut.

‎“Dari pihak Mekarsari maupun pengusaha juga tidak ada konfirmasi ke saya. Padahal mereka beberapa kali datang ke kantor, bahkan awalnya saya sempat menolak,” ungkapnya.

‎Ia menambahkan bahwa dirinya tidak memiliki kepentingan pribadi dalam persoalan ini dan terbuka jika harus dilakukan klarifikasi bersama pihak-pihak terkait.

‎“Kalau memang perlu, silahkn dipertemukan. Saya juga tidak ada keuntungan apa-apa dalam hal ini. Yang jelas, ini menyangkut administrasi yang diarahkan seperti itu,” pungkasnya.(14 red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *