LSM GMBI Gelar Audiensi dengan Empat Instansi, Soroti Perizinan dan Dampak Limbah Dapur SPPG

0
IMG-20260421-WA0113
Spread the love

LEBAK Banten . LensaviralNews – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GMBI Wilter Banten menggelar audiensi bersama empat instansi terkait guna membahas dugaan pelanggaran perizinan serta dampak lingkungan dari operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Senin (21/4/2026).

Audiensi dihadiri perwakilan DPMPTSP Kab. Lebak Pak Yani, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Roif, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surya Gunawan, Dinas PUPR H. Hendro, serta Bagian Hukum Setda Lebak yang diwakili Ari.

Perwakilan DLH, Roif, menyampaikan pihaknya telah dua kali melakukan kunjungan ke lokasi dapur SPPG dan memberikan saran serta arahan teknis kepada pengelola. “Namun hingga saat ini, warga sekitar masih merasakan dampak dari limbah yang dihasilkan dapur,” ujarnya.

Dari sisi perizinan, DPMPTSP menjelaskan terdapat dua poin perizinan yang belum ditempuh oleh pengelola dapur SPPG. Salah satunya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang saat ini masih dalam proses dengan estimasi waktu 14 hari kerja.

Perwakilan Satpol PP, Surya Gunawan, mengungkapkan pihaknya telah melayangkan pemanggilan terhadap pemilik dapur. Namun yang hadir justru perwakilan atas nama Sutisna, warga Kampung Sengkol, bukan pihak yang dipanggil secara resmi. Meski demikian, pihak tersebut telah membuat pernyataan siap menerima tindakan apabila tidak mengindahkan aturan.

“Proses saat ini tinggal menunggu tahapan waktu, yakni 7 hari, 3 hari, dan 3 hari (7-3-3) berikutnya. Apabila tetap tidak diindahkan, maka Satpol PP bersama tim akan melakukan persidangan internal dengan instansi terkait untuk menentukan sanksi,” jelas Surya Gunawan.

Terkait tata ruang, perwakilan PUPR H. Hendro menyatakan pembangunan dapur MBG pada dasarnya diperbolehkan. “Namun tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku, mulai dari perizinan, struktur bangunan, hingga pengelolaan lingkungan,” tegasnya.

Ketua Korwil GMBI Wilter Banten, Hasim, menegaskan akan terus mengawal proses ini secara ketat. Ia mendesak pihak berwenang agar segera mengambil tindakan tegas dan memberikan sanksi. “Bangunan dapur tersebut telah lama beroperasi dan bukan bangunan baru. Jangan sampai ada pembiaran,” kata Hasim.

Audiensi ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam memastikan kepatuhan terhadap perizinan serta perlindungan lingkungan dan masyarakat sekitar dari dampak operasional dapur SPPG(14 red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *