Pasar Malam Dan PLN Cabang Cikande Diduga Kongkolingkong Mencuri Aliran Listrik
serang Banten, Lensaviralnews – Dugaan pencurian pemasokan listrik antara PLN cabang Cikande dengan pihak hiburan yang di sebut pasar malam di desa penyebrangan kecamatan cikesal kabupaten serang Banten sontak menarik perhatian masyarakat.
sejumlah sumber mengindikasikan bahwa adanya kerjasama ilegal yang memukinkan pihak hiburan pasar malam menggunakan aliran listrik PLN tanpa melalui persedur resmi.
Dengan ini mencuat akibat curat marut kabel listrik di lokasi hiburan pasar malam. diperkuat dengan sejumlah sumber yang menerangkan bahwa pemasangan arus listrik yang di lakukan secara langsung oleh oknum pegawai PLN,
Saat di konfirmasi salah satu pengelola pasar malam menimpal ke pekerjaan lain nya dengan menyebutkan salah satu pegawai Desa yang di sebut sebagai kordinator di lapangan.
Kalau terkait listrik kami sudah bekerjasama dengan pihak PLN yang memasang nya juga dari pihak PLN namanya, Mus, dengan sistem nya kontrak listrik nya kata ,Ds, pengelola pasar malam, Senin 16/mar/2026/
Namun latar belakang tersebut berbelok dengan bukti pelanggaran di lapangan bahwa pasokan saya untuk penerangan pasar malam di sediakan oleh PLN Cikande, tetapi diduga pemakaian daya yang tidak sesuai dengan setandar resmi. kabel induk, yang langsung masuk ke Pinal listrik dengan puluhan kabel yang melintang tanpa sambungan ke meteran resmi, menunjukkan indikasi sambungan ilegal,
Dampak potensial selain kegiatan finansial PLN kehilangan pendapatan dari tagihan. sambungan ilegal seperti ini berisiko tinggi seperti korsleting listrik kebakaran atau sengatan listrik bagi pengunjung pasar malam dan warga sekitar di bendungan Pamarayan kecamatan cikesal dan kecamatan Pamarayan, isu serupa sering terkait dengan adanya pungutan liar. Pungli atau kolusi oknum untuk menghindari biaya resmi.
Kasus – kasus ini sambungan langsung tanpa meteran. sering melibatkan oknum PLN untuk pasilitasi ilegal dan berdampak pada pemadaman atau tagihan warga lain.
Dasar hukum dan pencurian listrik di atur ketat di Indonesia untuk melindungi infrastruktur negara. UU no 30 Th. 2009 tentang ketenagaan listrik pasal 51 ayat 3 menyarankan bahwa pencurian tenaga listrik Termasuk sehubungan ilegal dapat dipidana dengan penjara hingga 5 th. dan atau denda hingga Rp 2 miliar lni termasuk kolusi oknum yang mempelitasi.
Jenis pelanggaran PLN termasuk sehubungan tanpa meteran menipulasi aliran pemakaian melebihi daya disetujui. Sansi pemutusan sementara denda susulan.misalnya untuk daya 1300 va bisa mencapai jutaan rupiah dan pidana.bukti yang di perlukan untuk membuktikan PLN atau polisi biasanya memeriksa meteran kabel dan rekaman pemakaian pohto video seperti yang anda diskrifsikan kabel induk. kepanel bisa menjadi bukti kuat
PLN memiliki tim penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) untuk menangani ini. Dan pelanggaran seperti di pasar malam sering di kategorikan sebagai pencurian dengan pemberatan (curat) bedasarkan KUHP. /18/mar/20026/( ade z)
