BKPSDM Tegaskan Promosi Pejabat Pemkab Bandung Berdasarkan Aturan

0
Spread the love

Lensaviralnews.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung memastikan bahwa proses rotasi, mutasi, dan promosi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala BKPSDM Kabupaten Bandung, Tatang Kusnawan, menegaskan seluruh proses pengangkatan pejabat dilakukan berdasarkan aturan yang telah ditetapkan, bukan karena faktor kedekatan ataupun kepentingan tertentu.

Menurut Tatang, mekanisme rotasi, mutasi, maupun promosi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang telah diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.

“Seluruh proses rotasi mutasi maupun promosi jabatan PNS di lingkungan Pemkab Bandung telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pelantikan pejabat yang dilaksanakan pada 20 dan 27 Februari 2026,” ujar Tatang kepada wartawan, Jum’at (6/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa aturan tersebut mengatur pola karier ASN, baik pada jabatan fungsional, jabatan administrasi, maupun jabatan pimpinan tinggi (JPT).

Pola karier tersebut dapat dilakukan secara horizontal, vertikal, maupun diagonal, sesuai dengan kebutuhan organisasi serta kompetensi pegawai.

Tatang menambahkan bahwa pola karier tersebut juga telah diterapkan dalam berbagai pelantikan pejabat sebelumnya di lingkungan Pemkab Bandung, dan semuanya telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah.

 

“Tidak benar jika ada anggapan bahwa proses rotasi mutasi ini dilakukan dengan cara main mata atau permainan tertentu. Semua sudah melalui mekanisme yang jelas. Jika tidak memenuhi persyaratan, tentu tidak mungkin seseorang dilantik,” tegasnya.

Ia juga membantah isu yang menyebut adanya pejabat yang memperoleh promosi jabatan karena hubungan kedekatan pribadi dengan dirinya.

Tatang menegaskan bahwa seluruh proses promosi dilakukan secara profesional dan mengikuti sistem yang telah ditetapkan pemerintah.

Dalam proses administrasi promosi jabatan, lanjut Tatang, Pemkab Bandung menggunakan layanan I-MUT milik Badan Kepegawaian Negara (BKN). Melalui sistem tersebut, seluruh persyaratan administrasi akan diverifikasi secara otomatis.

“Baik persyaratan umum maupun persyaratan khusus harus dipenuhi dalam pengajuan melalui layanan I-MUT BKN. Jika tidak memenuhi syarat, sistem akan langsung menolak pengajuan tersebut,” jelasnya

Ia menyebutkan bahwa pengajuan yang telah lolos verifikasi melalui layanan I-MUT akan memperoleh rekomendasi dari BKN. Setelah itu barulah pejabat yang bersangkutan dapat dilantik sesuai prosedur yang berlaku.

“Dengan demikian, pelantikan pejabat PNS di lingkungan Pemkab Bandung pada 20 dan 27 Februari 2026 lalu telah sesuai dengan peraturan pemerintah serta ketentuan dalam layanan I-MUT BKN,” ungkap Tatang.

Tatang juga menjelaskan mengenai pola karier vertikal dalam jabatan administrasi. Dalam struktur jabatan administrasi terdapat tiga jenjang, yakni jabatan pelaksana, jabatan pengawas yang setara dengan eselon IV, serta jabatan administrator yang setara dengan eselon III.

Promosi jabatan dapat dilakukan dari pelaksana ke pengawas maupun dari pengawas ke administrator. Namun, setiap jenjang memiliki persyaratan pengalaman kerja tertentu.

“Untuk promosi dari jabatan pelaksana ke jabatan pengawas, PNS harus memiliki pengalaman paling sedikit empat tahun pada jabatan pelaksana.

Sedangkan untuk promosi dari jabatan pengawas ke administrator, harus memiliki pengalaman minimal tiga tahun sebagai pengawas,”jelasnya

Selain persyaratan tersebut, terdapat pula sejumlah persyaratan umum yang wajib dipenuhi, di antaranya berstatus sebagai PNS, memiliki kualifikasi pendidikan minimal diploma III untuk jabatan pengawas dan sarjana atau diploma IV untuk jabatan administrator, memiliki integritas serta moralitas yang baik, dan memperoleh penilaian kinerja minimal bernilai baik dalam dua tahun terakhir.

“Selain itu juga harus sehat jasmani dan rohani sebagai syarat dasar untuk menjalankan tugas jabatan,” pungkas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *