Klarifikasi Peristiwa Dugaan Tindak Pidana Pencurian Cabai di Garut yang Melibatkan Pecatan TNI AD*

Lensaviral News. Com-Bandung, – Sehubungan dengan beredarnya informasi, termasuk yang menjadi viral di media sosial, mengenai dugaan tindak pidana pencurian cabai di lahan perkebunan di wilayah Kabupaten Garut, dengan ini kami sampaikan klarifikasi dan fakta-fakta yang telah dihimpun untuk memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat.
Pada hari Minggu, 23 November 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian komoditas cabai di lahan perkebunan milik saudari Hj. Ayat Taryati di Kp. Barusuda, Desa Barusuda, Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut.
Dua orang terduga pelaku berhasil diamankan di lokasi oleh petugas ronda malam/penjaga kebun. Penangkapan tersebut merupakan hasil dari kewaspadaan korban dan pegawainya yang sebelumnya telah curiga karena sering mengalami kehilangan hasil panen.
Dua terduga pelaku yang diamankan adalah DW (Lahir: Palembang, 30 November 1975), dengan pekerjaan Wiraswasta/Pecatan TNI AD (2005) dan YC (Lahir: Lampung, 20 Januari 2007), berstatus Pelajar.
Kedua terduga pelaku berdomisili di Kp. Muara Sanding, Desa Muara Sanding, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.
Salah satu terduga pelaku, an DW, pada saat diamankan diketahui mengaku sebagai anggota TNI dan menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) TNI.
Setelah dikoordinasikan dengan Babinsa setempat, dapat dipastikan bahwa yang bersangkutan adalah pecatan TNI Angkatan Darat dengan pangkat terakhir Kopda. DW NRP 31950077981175. Ia telah diberhentikan dari dinas militer berdasarkan putusan pengadilan militer pada tahun 2006 karena kasus desersi. Oleh karena itu, tindak pidana yang bersangkutan lakukan adalah tanggung jawab pribadi sebagai warga sipil dan tidak ada kaitannya dengan institusi TNI AD.
Kedua terduga pelaku, beserta barang bukti, telah diserahkan kepada pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Bayombong untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. Saat ini, pelaku a.n. DW masih diamankan di Polsek Bayombong dan direncanakan akan dilimpahkan ke Polres Garut.
Kerugian materiil yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp. 12.500.000,00 (Dua Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Red lensavira¸lNews. Com
